Perencanaan Dan Perancangan Pada Proyek Bangunan
Pada Perencanaan suatu konstruksi merupakan tahap yang sangat penting karena menyangkut dengan penyususnan rencana teknis (desain) bangunan sampai dengan penyiapan dokumen-dokumen lelang.
Biasanya, di dalam penyusunan rencana teknis bangunan tersebut menggunakan penyedia jasa perencana konstruksi atau disebut konsultan perencana. Bisa yang berbadan hukum atau perorangan yang ahli atau berkompeten dalam jasa konsultan tersebut. Pada proses penyusunan rencana teknis tersebut disusun berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), disesuaikan dengan pedoman dan ketentuan standar teknis yang berlaku. Dalam kegiatan perencanaan dan perencanaan pada proyek bangunan bias kita uraikan sebagai berikut :
- Gambar rencana teknis bangunan meliputi rencana arsitektur, renca struktur dan rencana utilitas bangunan.
- Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), yaitu persyaratan umum, administrasi dan persyaratan teknis bangunan yang direncanakan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan.
- Laporan akhir perencanaan, yaitu laporan arsitektur, laporan perhitungan struktur, dan laporan perhitungan utilitas.
- Dokumen pelelangan yang merupakan bentuk akhir dari tahap perencanaan seperti Gambar Rencana Teknis, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (Engineering Astimate), Daftar Volume (Bill of Quantity).
- Penyusunan Kontrak Kerja Perencanaan Konstruksi.
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan/Serah Terima Pekerjaan Perencanaan disusun dengan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Keppres (Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pedoman atau Petunjuk Teknis Pelaksanaannya).
- Tahap persiapan, tahap ini meliputi pengumpulan data serta informasi dilapangan, membuat penafsiran dan rencana pembangunan proyek tersebut serta proses perijinannya.
- Tahap perancangan awal yang memuat gambar ide dari bangunan yang akan dibuat oleh perancangnya.
- tahap perancangan awal yang lebih matang, lebih jelas serta dengan gambaran-gambaran bangunannya, tetapi belum secara detail.
- Tahap pengembangan rancangan awal secara detail, dan sudah memperhatikan standar penggambaran untuk di komunikasikan kepada owner, untuk supaya lebih menyakinkan dalam rancangan bangunan tersebut.
- Tahap pembuatan gambar kerja yaitu gambar akhir dengan hasil rancangan secara detail untuk diserahkan serta ditindaklanjuti pada proses tender nantinya.
- Tahap penyusunan rancangan secara detail (gambar kerja detail, RKS, rincian volume pekerjaan, RAB dan dokumen pekerjaan).
Untuk perencanaan dan perancangan proyek konstruksi bangunan suatu konsultan perencana mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mempersiapkan pelelangan (menyusun dokumen pelelangan, menyusun program pelelangan).
- Membantu panitia pelelangan (memberikan penjelasan pekerjaan, membuat berita acara penjelasan pekerjaan membantu evaluasi penawaran).
- Melaksanakan pengawasan berkala (proses konstruksi, penyesuaian gambar dan teknik pelaksanaan konstruksi rekomendasi penggunaan material bahan bangunannya).
Mantap bang
ReplyDelete